Tuesday, October 22, 2013

PERENCANAAN PEMBELAJARAN =>> Kurikulum 2013

        Berdasarkan Permendiknas No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, bahwa perencanaan pembelajaran  dirancang  dalam bentuk Silabus  dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP)  yang mengacu pada Standar Isi.

        Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang digunakan.

1.  Silabus
          Silabus merupakan  acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikitmemuat:
a.  Identitas  mata pelajaran  (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket B dan     SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b.  Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.  kompetensiinti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap,  pengetahuan, dan keterampilan yang harusdipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.  kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.  tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.  materi  pokok,  memuat  fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.  pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h.  penilaian, merupakan  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.  alokasi  waktu  sesuai dengan jumlah jam  pelajaran  dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.  sumber  belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
          Silabus dikembangkan  berdasarkan  Standar Kompetensi Lulusan  dan Standar Isi  untuk satuan pendidikan dasar dan menengah  sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran  tatap muka  untuk satu pertemuan atau lebih.  RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai  Kompetensi  Dasar (KD).
      Setiap pendidik  pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,  efisien,  memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun  berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:
a.  identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
b.  identitasmatapelajaranatautema/subtema;
c.  kelas/semester;
d.  materipokok;
e.  alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban  belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.  tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.  kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.  metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses  pembelajaran agar peserta didik mencapai KD  yang  disesuaikan dengan karakteristik peserta  didik
dan KD yang akan dicapai;
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses  pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.  sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.  langkah-langkah  pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.  penilaian hasil pembelajaran.

3.  Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.  Perbedaan  individual  peserta didikantara lain    kemampuan awal, tingkat intelektual,  bakat, potensi,  minat, motivasi  belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.  Partisipasi aktif peserta didik.
c.  Berpusat  pada peserta didik untuk mendorong  semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi,  inovasi dan kemandirian.
d.  Pengembangan  budaya membaca dan menulisyang  dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.  Pemberian  umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.  Penekanan pada  keterkaitan dan keterpaduanantara  KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.  Mengakomodasi  pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.  Penerapan  teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

No comments:

Post a Comment